berasan itu sendiri artinya adalah bermusyawarah. Rasan menurut jenjang perkawinan senantiasa dipakai dua macam, yaitu :
1. Rasan Semendau Nidau Belapik Emas
2. Rasan Semendau BElapik Emas
Semendau berasal dari kata samau endak au, artinya di natara keduanya sama-sama mau serta mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.
Rasan Semendau Nidau Belapik Emas, maksudnya adalah si Bujang ikut pihak Gadis. cara seperti ini disebut juga dengan Tambiak anak. ada 3 macam rasan seperti ini :
a.
Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di
nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai
dengan keinginannya.
b.
Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang
masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin
(biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
c.
Tambiak Anak Lengit (Hilang), dimana si bujang itu selam-lamanya tetap
tinggal di pihak istrinya dan dia tidak lagi mendapatkan hak warisan
dari orang tuanya, karena sebelum dinikahkan si bujang tersebut sudah
mendapatkan apa yang dikehendakinya yang hampir bersamaan dengan
pembagian warisan.
sementara Rasan Semendau Belapik Emas, maksudnya adalah sah dirumah, artinya si gadis mengikut pihak suami dengan mendapat alasan uang yang disebut rial. Rasan seperti ini juga dapat dipakai dengan dua cara, yaitu :
a. Sah di Rumah ( si perempuan mengikut laki-laki) niasa.
b.
Sah Lengit (Hilang), si perempuan tetap tinggal di pihak laki-laki dan
tidak pula akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena
barang-barang bawaannya sudah dianggap
kedua Rasan itu dalam pelaksanaannya menggunakan 2 macam cara :
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi,
artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing
orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata
sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2.
Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji
antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh
masing-masing orang tuanya mendapatkan ata sepakat bahwa si bujang dan
si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar